Gambar Sampul Ekonomi · Bab VI Koperasi Sekolah
Ekonomi · Bab VI Koperasi Sekolah
Chumidatus S dan Kustan Santana

22/08/2021 09:40:42

SMA 12 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Koperasi

Sekolah

207

Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah

207

Bab VI

TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan dapat:

1)

mendeskripsikan pentingnya koperasi sekolah

2)

memilih jenis barang yang diusahakan koperasi sekolah

3)

mengelola koperasi sekolah.

Sumber

: Dok.RR

208

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

PETA KONSEP

Koperasi Sekolah

209

D

i Indonesia, koperasi memiliki fungsi yang sangat penting di antaranya

untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan

ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai

sokoguru (tiang utama) perekonomian. Mengingat pentingnya fungsi

koperasi tersebut, maka setiap generasi muda khususnya setiap siswa sekolah

perlu sejak dini mengenal tentang koperasi. Oleh karena itu, di setiap sekolah

perlu didirikan koperasi sekolah agar siswa mengenal koperasi lebih dekat,

dapat menumbuhkan kesadaran berkoperasi, serta dapat memberikan bekal

pengetahuan dan kesadaran. Bagaimana dengan koperasi di sekolah kalian?

Sudahkah kalian memahami cara mengelola koperasi sekolah? Berikut kita

akan membahas seputar koperasi sekolah.

A. Dasar Hukum, Pengertian, dan

Karakteristik Koperasi Sekolah

Untuk membahas mengenai koperasi sekolah, terlebih dahulu kita harus

mengetahui mengenai dasar hukum, pengertian, dan karakteristik koperasi

sekolah. Berikut ini kita akan membahas ketiga hal tersebut.

1. Dasar Hukum Pendirian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan antara Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi yang

terwujud dalam SK No. 275/KPTS/MENTTRANS KOP/72 tanggal 18 Juli

1972. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat didirikan di

sekolah-sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta, atau lembaga-lembaga

pendidikan lainnya.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1974 Direktur Jenderal Koperasi

mengeluarkan Surat Edaran No. 717/DK/A/VI/1974 yang memuat

ketentuan-ketentuan Koperasi Sekolah, yang diperkuat lagi oleh Surat

Keputusan Bersama (SKB) dari empat menteri yakni No. 331/M/SK/10/

1984 (Menteri Perindustrian), No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No 0477/

M/1984 (Mendikbud) dan No. 72/1984 (Menteri Dalam Negeri).

2. Pengertian Koperasi Sekolah

Menurut Surat Keputusan Bersama empat menteri yang meliputi Menteri

Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta

Menteri Dalam Negeri Pasal 1 menyatakan bahwa Koperasi Sekolah adalah

210

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

koperasi yang anggota-anggotanya adalah murid-murid Sekolah Dasar,

Pendidikan Menengah, kejujuran dan Sekolah/Pendidikan yang setingkat

dengan itu, baik negeri maupun swasta.

Ini berarti keanggotaan koperasi sekolah meliputi murid Sekolah Dasar,

Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah

Kejujuran, dan sekolah lain yang setingkat, seperti Madrasah Ibtidaiyah,

Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, pondok pesantren, dan lain-lain.

3. Karakteristik Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah memiliki kekhususan dibandingkan dengan koperasi

pada umumnya. Untuk memahami koperasi sekolah secara lebih spesifik,

perhatikan beberapa karakteristik atau ciri dari koperasi sekolah

dibandingkan dengan koperasi pada umumnya pada tabel berikut.

Tabel 6.1 Perbandingan Karakteristik Koperasi Sekolah dan Koperasi

pada Umumnya

Karakteristik/Ciri

Koperasi Sekolah

Koperasi

pada umumnya

Azas

Kekeluargaan

Kekeluargaan

Jika di suatu sekolah

Sukarela

Keanggotaan

terdapat koperasi

sekolah, maka secara

otomatis semua siswa

menjadi anggota

koperasi tersebut

Tujuan utama

Pembinaan dan

Mencapai

pendidikan

kesejahteraan anggota

berkoperasi

Modal

Simpanan Pokok,

SimpananPokok,

Simpanan Wajib,

Simpanan Wajib,

Cadangan SHU, dan

Cadangan SHU,

Hibah (Pemberian)

Hibah, dan Pinjaman

Kekuasaan

Rapat Anggota

Rapat Anggota

Tertinggi

Koperasi Sekolah

211

Bentuk Lembaga

Tidak berbadan hukum

Berbadan hukum

(karena siswa sebagai

anggotanya

belum dewasa sehingga

belum bisa bertindak

secara hukum)

B. Pentingnya Koperasi Sekolah dan Tujuan

Didirikannya Koperasi Sekolah

Beberapa alasan pentingnya koperasi didirikan di setiap sekolah, yaitu

karena koperasi sekolah mampu:

1.

meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak

berguna di masyarakat;

2.

menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa;

3.

membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa

berkoperasi;

4.

menunjang program pemerintah dalam sektor perkoperasian melalui

program pendidikan sekolah;

5.

membantu memenuhi kebutuhan para siswa dalam rangka kegiatan

belajar mengajar;

6.

menjadikan kegiatan berkoperasi sebagai bentuk pendidikan

life skill

(keterampilan hidup) yang harus dikembangkan sekolah secara serius

sebagai bekal hidup siswa.

Adapun tujuan didirikannya koperasi sekolah adalah untuk:

1.

menunjang pelajaran ekonomi yang diajarkan di kelas dengan

memberikan kegiatan praktik berkoperasi;

2.

memupuk semangat berkoperasi di kalangan siswa;

3.

sebagai sarana memenuhi kebutuhan KBM (kegiatan belajar mengajar);

4.

menanamkan rasa tanggung jawab, kerja sama dan jiwa demokrasi pada

diri siswa;

5.

menanamkan kesadaran hidup bergotong-royong;

6.

memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan berwirausaha sebagai

salah satu bentuk

life skill

(keterampilan hidup).

212

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

C. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah

Untuk mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu dilakukan

pengenalan tentang koperasi kepada siswa, terutama pada siswa yang akan

terlibat langsung dalam kepengurusan ataupun siswa-siswa yang akan

menghadiri rapat koperasi.

Mulai dari tahap pengenalan sampai pelaksanaan, pembentukan koperasi

sekolah memerlukan tahap-tahap tertentu. Berikut ini akan diuraikan tahap

pendirian koperasi sekolah.

1. Tahap Persiapan

Pada tahap ini perlu diadakan rapat persiapan yang merupakan

pertemuan seluruh komponen yang ada di suatu sekolah dengan agenda

utama membicarakan maksud dan tujuan dibentuknya koperasi. Peserta rapat

persiapan ini meliputi unsur:

a.

siswa (perwakilan siswa),

b.

pengurus OSIS,

c.

guru,

d.

kepala sekolah dan apabila memungkinkan petugas tata laksana serta

petugas keamanan sekolah (satpam sekolah),

e.

pejabat dari Dinas Pendidikan setempat; serta

f.

pejabat dari Direktorat Koperasi yang berada di wilayah tersebut.

Penjelasan dan arahan tentang pentingnya koperasi diberikan oleh

Pejabat Kantor Koperasi sehingga dapat mendorong minat dan menambah

wawasan tentang makna dan arti penting kegiatan koperasi sekolah. Apabila

karena kesibukannya, Pejabat Kantor Koperasi atau Dinas Pendidikan tidak

dapat hadir, maka Kepala sekolah atau guru yang akan memberikan

pengarahan dan bimbingan kepada siswa. Pada dasarnya, tahap persiapan

ini dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman yang sama dan jalinan kerja

sama yang baik dalam seluruh unsur koperasi yang terlibat untuk

mewujudkan koperasi sekolah tersebut.

Agar pendirian koperasi sekolah tidak berlarut-larut, maka pada tahap

ini segera dibentuk Panitia Pembentukan Koperasi Sekolah. Adapun tugas

panitia tersebut adalah sebagai berikut:

a.

Merancang dan menentukan berbagai hal yang berkaitan dengan

pelaksanaan rapat pembentukan.

b.

Menetapkan waktu, tempat, dan acara pelaksanaan rapat pembentukan

koperasi sekolah.

Koperasi Sekolah

213

c.

Menyiapkan administrasi rapat, antara lain:

1) Surat undangan yang akan dikirim

2) Daftar hadir undangan atau peserta rapat

3) Tata tertib rapat

4) Notulen rapat

5) Akta pendirian koperasi

d.

Membuat rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

(AD/ART). Untuk menghemat waktu dan tenaga, pembuatan AD/ART

bisa meminta petunjuk dan contoh AD/ART dari dinas koperasi

setempat. AD/ART merupakan seperangkat aturan tertulis mengenai

ketentuan pokok organisasi, peraturan-peraturan, dan cara penyeleng-

garaan organisasi.

e.

Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus dan pelantikan pengurus

terpilih.

f.

Mempersiapkan hal-hal yang berkaitan pelaksanaan rapat, seperti

keamanan dan konsumsi rapat.

Setelah persiapan dirasakan memadai, dilakukan penyebaran undangan

resmi, yang ditujukan kepada:

Kepala Sekolah

Komite/Dewan Sekolah

Utusan/Pejabat Kantor Koperasi setempat

Pengurus OSIS

Siswa calon anggota koperasi sekolah

2. Tahap Pembentukan

Pada tahap ini dilakukan Rapat Pembentukan koperasi sekolah yang

dihadiri oleh para undangan seperti telah dijelaskan di atas. Adapun agenda

rapat pembentukan tersebut terdiri atas:

a.

Pembukaan.

b.

Laporan Ketua Panitia Pembentukan Koperasi Sekolah.

c.

Pengarahan dari Pejabat Kantor Koperasi Kabupaten atau dari Kepala

Sekolah/Guru Pembina di sekolah yang bersangkutan, jika para pejabat

berhalangan hadir.

d.

Pembacaan Tata Tertib Rapat Pembentukan dan sekaligus pemilihan

pengurus koperasi sekolah.

e.

Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi sekolah

f.

Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah

Tangga.

g.

Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Sekolah.

214

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

KEGIATAN

6. 1

h.

Menentukan wakil-wakil yang akan menandatangani akta pendirian

koperasi.

i.

Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi sekolah

yang terpilih.

j.

Penutupan. Setelah penutupan, Panitia Pembentukan Koperasi

membubarkan diri karena tugas sudah selesai.

3. Tahap Pengajuan Pengakuan Koperasi Sekolah

Selanjutnya, pengurus koperasi yang baru memiliki tugas mengajukan

Surat Permohonan Pengakuan Koperasi kepada Kepala Kantor Wilayah

Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil di ibu kota provinsi yang

disampaikan melalui kantor koperasi kabupaten atau kotamadya setempat.

Surat permohonan pengakuan tersebut harus dilampiri:

a.

Akta pendirian Koperasi yang bermeterai,

b.

Anggaran Dasar koperasi,

c.

berita acara pembentukan koperasi, dan

d.

neraca awal koperasi.

Bila disetujui, surat pengakuan koperasi akan diterima paling lambat

enam bulan setelah diajukan. Selama menunggu pengakuan koperasi dari

pemerintah, koperasi sekolah dapat memulai usahanya atas dasar “Surat

tanda terima permohonan pengakuan koperasi sekolah” yang dikeluarkan

oleh pemerintah daerah setempat. Surat tanda terima tersebut merupakan

bukti bahwa koperasi sekolah yang bersangkutan telah meminta kepada

pemerintah untuk diakui sebagai koperasi sekolah.

Buatlah simulasi pendirian koperasi siswa yang melibatkan semua

siswa di kelas kalian. Pilihlah siapa-siapa yang akan memerankan

kepala sekolah, pejabat koperasi, guru dan seterusnya. Untuk

menghemat waktu, persiapan simulasi bisa kalian lakukan di luar jam

belajar.

Koperasi Sekolah

215

D. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi

Sekolah

Koperasi sekolah sebagai badan usaha dan sebagai organisasi sekolah

yang beranggotakan siswa, mulai dari siswa Sekolah Dasar, Sekolah

Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Kejuruan, pondok

pesantren, dan yang setara, memerlukan pengelolaan dan manajemen yang

baik.

Apakah yang dimaksud dengan organisasi? Dan apakah pengelolaan

atau manajemen itu? Kegiatan usaha atau kegiatan apapun akan sulit

mencapai tujuan yang diharapkan apabila tidak ada organisasi atau

pengelolaan. Organisasi adalah suatu wadah atau tempat berkumpulnya

orang yang mempunyai tujuan tertentu dan mau bekerja bersama-sama

untuk mencapai tujuan tersebut. Adapun pengelolaan atau manajemen

adalah suatu kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian,

penggerakan, dan pengawasan. Menurut G. R. Terry, fungsi-fungsi

manajemen adalah

planning, organizing, actuating,

dan

controlling.

Sebagai suatu organisasi, koperasi sekolah mempunyai alat kelengkapan,

sebagai berikut:

1. Pengurus

Pengurus koperasi sekolah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh

Rapat Anggota Koperasi dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

Mereka bekerja di bawah bimbingan guru pembina yang telah mendapat

tugas atau Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah. Pengurus terdiri dari

ketua, sekretaris, dan bendahara. Tugas dan kewajiban pengurus adalah

bekerja, merencanakan, dan mengatur strategi agar koperasi dapat berjalan

dengan baik, bahkan dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat. Berikut

ini diuraikan tugas masing-masing pengurus.

a. Ketua

Ketua koperasi adalah seseorang yang mempunyai jiwa wirausaha

(

enterpreneurship

), memiliki prakarsa, kreatif, berani mengambil risiko,

cermat dalam mengambil keputusan, dan penuh tanggung jawab.

Ketua koperasi bertugas memimpin kehidupan koperasi, baik

kegiatannya maupun keuangannya. Ketua koperasi bertanggung jawab di

dalam (intern) dan di luar (ekstern) organisasi koperasi. Selanjutnya, karena

216

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

ketua koperasi (pengurus) dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh rapat

anggota, maka seluruh kegiatan dan pelaksanaan tugas-tugasnya harus

dilaporkan tata dipertanggungjawabkan secara tertulis kepada rapat anggota.

b. Sekretaris

Sekretaris pada dasarnya adalah pembantu ketua yang tugasnya

melaksanakan tata tertib administrasi, mengurus surat-surat, pencatatan

keanggotaan, tata berbagai tugas kesekretariatan yang diperlukan dalam

berkoperasi.

c. Bendahara

Bendahara bertugas merencanakan anggaran belanja dan pendapatan

koperasi, bertanggung jawab terhadap keuangan koperasi, administrasi

keuangan dan penyimpanan uang, serta membuat laporan secara berkala

kepada ketua.

2. Pengawas

Pengawas koperasi sekolah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh

rapat anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Lama

kepengurusan pengawas koperasi adalah satu tahun.

Tabel 6.2 Tugas dan Wewenang Pengawas

Tugas Pengawas

Wewenang Pengawas

a. Melakukan pengawasan

a. Meneliti catatan pembukuan,

terhadap pelaksanaan kebijakan

dan keuangan koperasi

dan pengelolaan koperasi

b. Membuat laporan tertulis

b. Menggali dan mendapatkan

dari hasil pengawasannya

keterangan tentang kegiatan

pengurus koperasi

3. Rapat Anggota

Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berkoperasi ada pada rapat

anggota. Pelaksanaan rapat anggota sekurang-kurangnya satu tahun sekali.

Kecuali jika ada persoalan khusus yang memerlukan musyawarah dan

Koperasi Sekolah

217

keputusan dengan cepat. Rapat anggota khusus ini disebut Rapat Anggota

Luar Biasa (RALB). Rapat anggota dihadiri oleh para anggota, pengurus,

pengawas, dan penasihat atau guru, dan pejabat koperasi.

Wewenang rapat anggota meliputi:

a.

Menetapkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART)

koperasi dan mengubahnya bila perlu.

b.

Merumuskan kebijakan umum organisasi, manajemen, dan usaha

koperasi.

c.

Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas

koperasi.

d.

Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja

koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.

e.

Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

f.

Meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas

mengenai pengelolaan koperasi .

4. Badan Penasihat

Tugas badan penasihat adalah memberikan nasihat untuk menunjang

kelancaran dan keberhasilan koperasi, misalnya memberi nasihat bila ada

satu masalah yang tidak bisa diselesaikan pengurus. Anggota badan penasihat

adalah guru dan wakil Dewan Sekolah.

Bagan 6.1 Struktur Organisasi koperasi

218

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

5. Pembina dan Pelindung

Peran sebagai pembina dan pelindung diemban oleh Kepala Sekolah.

Tugasnya membina dan melindungi segala kegiatan yang ada di koperasi

sekolah, sehingga koperasi bisa maju dan memperoleh keuntungan.

6. Anggota Koperasi

Setiap siswa yang terdaftar di sekolah berhak menjadi anggota koperasi

sekolah. Keanggotaan bisa berakhir apabila siswa:

a.

tamat sekolah,

b.

pindah sekolah,

c.

keluar dari sekolah karena suatu pelanggaran atau alasan lain,

d.

terkena aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,

e.

meninggal dunia.

E. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah

Banyak usaha yang dapat dilaksanakan oleh siswa dalam koperasi. Usaha

yang dijalankan harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan siswa sebagai

anggota koperasi tersebut serta sebagai media untuk melatih dan mendidik

siswa dalam berbisnis, menanamkan jiwa sosial, dan mampu bekerja sama

dalam suatu tim.

1. Jenis Usaha Koperasi Sekolah

Jenis usaha yang dapat dijalankan koperasi sekolah, antara lain:

a.

toko buku dan alat-alat tulis (

stationery

),

b.

usaha kantin atau kafetaria,

c.

wartel,

d.

fotokopi dan penjilidan,

e.

usaha sablon,

f.

toko cinderamata (pernak-pernik hasil karya siswa), dan

g.

berbagai usaha lain yang dapat dikembangkan oleh pengurus koperasi.

Jenis-jenis usaha koperasi tersebut tidak boleh mengganggu kegiatan

belajar siswa yang utama, tetapi bersifat mendukung kelancaran proses belajar

mengajar dan menambah keterampilan hidup (

life skill

) bagi para siswa

terutama bagi mereka yang terlibat secara langsung.

Koperasi Sekolah

219

2. Memilih Jenis Barang yang Diusahakan

Koperasi Sekolah

Memilih jenis barang untuk koperasi sekolah tentunya harus disesuaikan

dengan jenis usaha yang sudah dipilih seperti yang sudah diuraikan.

Misalnya, koperasi telah memilih jenis usaha: toko buku, kantin, dan foto

kopi. Ini berarti koperasi harus memilih barang-barang yang bisa dijual di

ketiga usaha tersebut.

Jenis usaha

Jenis barang yang dipilih

1. Toko buku

Buku tulis, buku pelajaran, buku

gambar, pensil, bolpoin,

penghapus, penggaris, tempat pensil,

tas, dan lain-lain.

2. Kantin

Kue kering, kue basah, bakso, bubur

kacang ijo,

soft drink

(minuman

ringan), es campur, nasi + lauk, dan

lain-lain.

3. Fotokopi

Kertas folio, kertas kuarto, kertas

buram, tinta, selotif, dan lain-lain.

Selain ketiga contoh di atas, sebenarnya ada kiat-kiat umum yang bisa

diterapkan pengurus dalam memilih jenis barang yang sesuai untuk koperasi

sekolah, sebagai berikut.

a.

Pilihlah barang yang memang berguna untuk menunjang kelancaran

belajar siswa seperti buku tulis, pensil, penggaris, dan sejenisnya.

b.

Dalam memilih barang sesuaikan dengan model yang sedang

trend

dan

digemari siswa, seperti buku tulis dengan sampul menarik, penggaris

berkepala tokoh kartun, tas berbentuk bunga, dan lain-lain.

c.

Barang yang dipilih hendaknya tidak bertentangan dengan nilai

kesopanan dan peraturan sekolah. Contoh: koperasi hendaknya tidak

menjual asesoris tindik, tato, kaos bertuliskan kata-kata tidak sopan, dan

lain-lain.

d.

Hendaknya pengurus bekerja sama dengan guru-guru dalam pengadaan

barang-barang tertentu, seperti buku pelajaran, LKS, kaos olahraga, dan

bahan-bahan praktikum.

220

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

e.

Khusus untuk kantin/kafetaria, pengurus harus memerhatikan faktor

nilai gizi, kebersihan, kesehatan dan keamanan dari semua makanan dan

minuman yang dijual.

f.

Usahakan memilih barang-barang dengan harga yang bervariasi.

Sehingga siswa yang memiliki berbagai latar belakang ekonomi bisa

membelinya.

KEGIATAN

6. 2

Amatilah koperasi sekolah di tempatmu belajar.

a.

Datalah jenis usaha apa saja yang dijalankan, mana jenis usaha

yang paling menguntungkan?

b.

Datalah barang-barang apa saja yang dijual di koperasi

sekolahmu? Menurutmu apakah semua cocok/sesuai dijual di

sekolah?

c.

Barang apa yang paling laku?

F. Manfaat Koperasi Sekolah

Pendirian koperasi sekolah sangat bermanfaat bukan saja bagi siswa,

tetapi juga bagi sekolah, serta masyarakat sekitar.

1. Manfaat bagi Siswa

Dengan adanya koperasi sekolah, berbagai manfaat dapat dipetik siswa,

antara lain:

a.

Siswa dapat belajar berorganisasi, belajar memimpin, dan bekerja sama

dalam mencapai suatu tujuan tertentu.

b.

Mengembangkan sikap disiplin dan jujur di kalangan siswa, baik sebagai

pengurus maupun sebagai anggota.

c.

Menumbuhkan kreativitas, jiwa inovatif, pekerja keras, dan cerdas

menangkap peluang untuk maju.

d.

Menumbuhkembangkan mental usaha sejati.

e.

Melatih siswa untuk menabung dengan cara menyimpan simpanan

pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Koperasi Sekolah

221

f.

Peluang bagi siswa untuk memiliki kompetensi tentang koperasi, baik

pemahaman konsep-konsepnya maupun praktiknya untuk bekal hidup

di masa depan.

g.

Mempermudah siswa dalam memperoleh buku, alat-alat tulis, serta

kebutuhan-kebutuhan lainnya selama di lingkungan sekolah.

h.

Jika koperasi dikelola dengan baik oleh pengurus yang jujur dan dibantu

oleh anggota yang disiplin, maka koperasi akan maju dan

kesejahteraannya akan dinikmati oleh para siswa secara keseluruhan

(melalui perolehan SHU setiap akhir tahun).

2. Manfaat bagi Sekolah

Manfaat koperasi sekolah bagi sekolah, antara lain:

a.

Sebagian laboratorium untuk menciptakan lulusan yang memiliki

keterampilan hidup (

life skill

) dan mampu menjawab tantangan masa

depan sesuai dengan tujuan kurikulum.

b.

Dapat membantu program pemerintah membangun perekonomian

melalui Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mewujudkan masyarakat

yang makmur, adil, dan sejahtera yang dirintis dari usaha kecil, seperti

koperasi sekolah.

3. Manfaat bagi Masyarakat

Manfaat lapangan kerja bagi berbagai pihak, seperti orang yang ikut

menjual makanan dan minuman, pekerja fotokopi, penunggu wartel,

pembuat kerajinan, dan kepada pihak lain yang bekerja di tiap jenis usaha

yang dikelola koperasi.

RANGKUMAN

1.

Arti:

yaitu koperasi yang anggotanya murid-murid Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah

(SMP dan SMA), dan sekolah/pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri atau

swasta.

2. Dasar Hukum:

SK Mendikbud dan Mentrans Kop No,. 275/KPTS/Mentrans Kop/72 yang diperkuat

oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Koperasi dan SKB (Surat Keputusan Bersama) dari

empat menteri.

3. Manfaat Koperasi Sekolah:

a. Menunjang program pemerintah dalam sektor perkoperasian.

b. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi kepada siswa.

c. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa berkoperasi.

d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi.

e. Membantu memenuhi kebutuhan para siswa.

f. Menjadikan kegiatan berkoperasi sebagai bentuk pendidikan life skill sebagai bekal

hidup.

222

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

4. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah

Tahap persiapan

Dengan cara melakukan Rapat Persiapan untuk memperoleh pemahaman tentang

pentingnya koperasi sekolah, sekaligus membentuk Panitia Pembentukan Koperasi Sekolah.

Secara umum, tugas panitia ini adalah mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pembentukan

Koperasi Sekolah.

Tahap Pembentukan

Dengan cara melakukan rapat pembentukan yang dihadiri kepala sekolah, dewan sekolah,

pejabat koperasi setempat, pengurus OSIS dan para siswa. Pada intinya rapat pembentukan

dilakukan untuk: meminta persetujuan peserta rapat tentang pembentukan koperasi,

membahas dan menetapkan AD/ART serta memilih pengurus dan pengawas koperasi

sekolah.

Tahap Pengajuan

Dengan cara mengajukan Surat Permohonan Pengakuan Koperasi kepada Kepala Kantor

Wilayah Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil di ibu kota provinsi, yang disampaikan melalui

kantor koperasi kabupaten atau kotamadya. Surat permohonan harus dilampiri: Akta

Pendirian bermeterai, Anggaran Dasar, Berita Acara Pembentukan Koperasi dan Neraca

Awal Koperasi.

5. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi

Koperasi sekolah mempunyai alat kelengkapan organisasi sebagai berikut:

a. Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)

b. Pengawas

c. Rapat Anggota

d. Badan Penasihat

e. Pembina dan Pelindung

f. Anggota Koperasi

6. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah

Jenis usaha yang dijalankan koperasi sekolah tidak boleh mengganggu kegiatan belajar

siswa, tetapi bersifat mendukung kelancaran proses belajar mengajar dan menambah

keterampilan hidup.

Dalam memilih jenis barang untuk koperasi sekolah dapat digunakan kiat-kiat umum berikut:

a. memilih barang yang berguna bagi kelancaran belajar;

b. memilih model barang yang sedang trend dan digemari siswa;

c. barang tidak bertentangan dengan nilai kesopanan dan peraturan sekolah;

d. jalin kerja sama dengan guru-guru;

e. memperhatikan gizi, kebersihan, dan keamanan makanan dan minuman;

f. memilih barang dengan harga bervariasi.

7. Manfaat koperasi sekolah bagi siswa, di antaranya:

a. siswa dapat belajar berorganisasi, memimpin dan bekerja sama untuk mencapai tujuan

tertentu,

b. menumbuhkembangkan mental wirausaha sejati,

c. mempermudah siswa memperoleh kebutuhannya, dan lain-lain.

Bagi sekolah yaitu: sebagai laboratorium untuk menciptakan lulusan yang memiliki life

skill dan mampu menjawab tantangan masa depan; dapat meningkatkan kesejahteraan

warga sekolah; membantu program pemerintah membangun ekonomi melalui UKM

(Usaha Kecil Menengah).

Bagi masyarakat yaitu: memberikan lapangan kerja (rezeki) bagi pihak-pihak yang ikut

meramaikan usaha koperasi.

Koperasi Sekolah

223

A. Pilihlah jawaban yang benar!

1.

Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan . . . .

A. kepala sekolah

B. guru-guru sekolah

C. murid-murid sekolah

D. pegawai-pegawai sekolah

E. masyarakat sekitar sekolah

2.

Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan utama . . . .

A. mencari keuntungan

B. mencari pengalaman

C. mendidik cara berkoperasi

D. memperbesar modal

E. memperbanyak anggota

3.

Berikut ini yang bukan karakteristik/ciri koperasi sekolah adalah, . . . .

A. berazas kekeluargaan

B. kekuasaan tertinggi pada rapat anggota

C. modal didapat dari pemerintah

D. bertujuan mendidik cara berkoperasi

E. semua siswa berhak menjadi anggota

Evaluasi Akhir Bab

Anggaran Dasar

Anggaran Rumah Tangga

Badan Penasihat

Bendahara

Ketua

Life skil

Panitia Pembentukan Koperasi

Sekolah

Pembina koperasi

Pengakuan Koperasi

Pengawas

Pengurus

Rapat angaota

Rapat Pembentukan Koperasi

Sekolah

Sekretaris

Kata Kunci

224

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

4.

Berikut ini merupakan syarat berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah,

kecuali

. . . .

A. pindah sekolah

B. cuti karena sakit

C. meninggal dunia

D. tamat sekolah

E. berhenti sekolah

5.

Contoh barang yang tidak boleh dijual di koperasi sekolah adalah . . . .

A. makanan ringan

B. penjepit kertas

C. alat tindik

D. kertas surat

E. buku harian

6.

Berikut ini bukan alat kelengkapan organisasi di koperasi sekolah adalah

. . . .

A. rapat anggota

B. rapat pengurus

C. badan penasihat

D. pengawas

E. pengurus

7.

Pengawas koperasi sekolah dalam melakukan tugasnya bertanggung

jawab kepada . . . .

A. kepala sekolah

D. bendahara

B. badan penasihat

E. rapat anggota

C. ketua koperasi

8.

Berikut ini bukan tugas dan

wewenang pengawas koperasi sekolah adalah

. . . .

A. membuat laporan tertulis hasil pengawasan

B. meneliti catatan yang ada di koperasi

C. ikut mengelola pembukuan

D. mendapat semua keterangan yang dibutuhkan

E. mengawasi pengelolaan koperasi

9.

Pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi sekolah adalah . . . .

A. pengurus

B. rapat badan penasihat

C. rapat anggota

D. badan penasihat

E. kepala sekolah

Koperasi Sekolah

225

10. Perilaku yang bukan bentuk kepedulian siswa kepada koperasi adalah . . . .

A. rajin menyimpan simpanan sukarela

B. senang berbelanja di kantin

C. kadang kala menunggak simpanan wajib

D. ikut memelihara peralatan milik koperasi

E. rajin menghadiri rapat koperasi bila di undang

11. Berikut ini merupakan modal koperasi sekolah,

kecuali

. . . .

A. simpanan pokok

B. saham para anggota

C. hibah

D. simpanan sukarela

E. cadangan SHU

12. Koperasi sekolah tidak perlu berbadan hukum sebab . . . .

A. tidak diakui pemerintah

B. tidak berumur panjang

C. pengurusnya tidak berpengalaman

D. tidak mengikuti aturan pemerintah

E. anggotanya belum bisa bertindak secara hukum

13. Pengurus koperasi sekolah dipilih oleh . . . .

A. pengawas

B. dewan sekolah

C. rapat anggota

D. rapat pengurus

E. badan penasihat

14. Yang bertanggung jawab atas administrasi keuangan koperasi sekolah

adalah . . . .

A. sekretaris

B. akuntan

C. pengawas

D. bendahara

E. ketua

15. Yang tidak perlu dilampirkan pada surat permohonan pengakuan

koperasi adalah . . . .

A. akta notaris

B. akta pendirian

C. neraca awal

D. berita acara pembentukan

E. anggaran dasar

226

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

B. Jawablah pertanyaan berikut!

1.

Sebutkan alasan-alasan penting didirikannya koperasi sekolah!

2.

Bagaimana cara menentukan jenis usaha yang dijalankan koperasi

sekolah?

3.

Sebutkan ciri-ciri/karakteristik dari koperasi!

4.

Apa saja alat kelengkapan organisasi koperasi?

5.

Jelaskan apa tugas ketua koperasi!

6.

Sebutkan apa saja wewenang rapat anggota!

7.

Jelaskan bagaimana cara mendirikan koperasi sekolah!

8.

Apa tugas kepala sekolah sebagai pembina dan pelindung koperasi

sekolah?

9.

Jelaskan manfaat koperasi sekolah bagi sekolah!

10. Sebutkan kiat-kiat umum dalam memilih barang untuk koperasi sekolah?