Halaman
Koperasi
Sekolah
207
Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah
207
Bab VI
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan dapat:
1)
mendeskripsikan pentingnya koperasi sekolah
2)
memilih jenis barang yang diusahakan koperasi sekolah
3)
mengelola koperasi sekolah.
Sumber
: Dok.RR
208
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
PETA KONSEP
Koperasi Sekolah
209
D
i Indonesia, koperasi memiliki fungsi yang sangat penting di antaranya
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan menjadikan koperasi sebagai
sokoguru (tiang utama) perekonomian. Mengingat pentingnya fungsi
koperasi tersebut, maka setiap generasi muda khususnya setiap siswa sekolah
perlu sejak dini mengenal tentang koperasi. Oleh karena itu, di setiap sekolah
perlu didirikan koperasi sekolah agar siswa mengenal koperasi lebih dekat,
dapat menumbuhkan kesadaran berkoperasi, serta dapat memberikan bekal
pengetahuan dan kesadaran. Bagaimana dengan koperasi di sekolah kalian?
Sudahkah kalian memahami cara mengelola koperasi sekolah? Berikut kita
akan membahas seputar koperasi sekolah.
A. Dasar Hukum, Pengertian, dan
Karakteristik Koperasi Sekolah
Untuk membahas mengenai koperasi sekolah, terlebih dahulu kita harus
mengetahui mengenai dasar hukum, pengertian, dan karakteristik koperasi
sekolah. Berikut ini kita akan membahas ketiga hal tersebut.
1. Dasar Hukum Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan antara Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi yang
terwujud dalam SK No. 275/KPTS/MENTTRANS KOP/72 tanggal 18 Juli
1972. Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa koperasi dapat didirikan di
sekolah-sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta, atau lembaga-lembaga
pendidikan lainnya.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1974 Direktur Jenderal Koperasi
mengeluarkan Surat Edaran No. 717/DK/A/VI/1974 yang memuat
ketentuan-ketentuan Koperasi Sekolah, yang diperkuat lagi oleh Surat
Keputusan Bersama (SKB) dari empat menteri yakni No. 331/M/SK/10/
1984 (Menteri Perindustrian), No. 126/M/KPTS/X/SK/10/1984, No 0477/
M/1984 (Mendikbud) dan No. 72/1984 (Menteri Dalam Negeri).
2. Pengertian Koperasi Sekolah
Menurut Surat Keputusan Bersama empat menteri yang meliputi Menteri
Perindustrian, Menteri Koperasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta
Menteri Dalam Negeri Pasal 1 menyatakan bahwa Koperasi Sekolah adalah
210
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
koperasi yang anggota-anggotanya adalah murid-murid Sekolah Dasar,
Pendidikan Menengah, kejujuran dan Sekolah/Pendidikan yang setingkat
dengan itu, baik negeri maupun swasta.
Ini berarti keanggotaan koperasi sekolah meliputi murid Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejujuran, dan sekolah lain yang setingkat, seperti Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, pondok pesantren, dan lain-lain.
3. Karakteristik Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah memiliki kekhususan dibandingkan dengan koperasi
pada umumnya. Untuk memahami koperasi sekolah secara lebih spesifik,
perhatikan beberapa karakteristik atau ciri dari koperasi sekolah
dibandingkan dengan koperasi pada umumnya pada tabel berikut.
Tabel 6.1 Perbandingan Karakteristik Koperasi Sekolah dan Koperasi
pada Umumnya
Karakteristik/Ciri
Koperasi Sekolah
Koperasi
pada umumnya
Azas
Kekeluargaan
Kekeluargaan
Jika di suatu sekolah
Sukarela
Keanggotaan
terdapat koperasi
sekolah, maka secara
otomatis semua siswa
menjadi anggota
koperasi tersebut
Tujuan utama
Pembinaan dan
Mencapai
pendidikan
kesejahteraan anggota
berkoperasi
Modal
Simpanan Pokok,
SimpananPokok,
Simpanan Wajib,
Simpanan Wajib,
Cadangan SHU, dan
Cadangan SHU,
Hibah (Pemberian)
Hibah, dan Pinjaman
Kekuasaan
Rapat Anggota
Rapat Anggota
Tertinggi
Koperasi Sekolah
211
Bentuk Lembaga
Tidak berbadan hukum
Berbadan hukum
(karena siswa sebagai
anggotanya
belum dewasa sehingga
belum bisa bertindak
secara hukum)
B. Pentingnya Koperasi Sekolah dan Tujuan
Didirikannya Koperasi Sekolah
Beberapa alasan pentingnya koperasi didirikan di setiap sekolah, yaitu
karena koperasi sekolah mampu:
1.
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak
berguna di masyarakat;
2.
menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa;
3.
membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa
berkoperasi;
4.
menunjang program pemerintah dalam sektor perkoperasian melalui
program pendidikan sekolah;
5.
membantu memenuhi kebutuhan para siswa dalam rangka kegiatan
belajar mengajar;
6.
menjadikan kegiatan berkoperasi sebagai bentuk pendidikan
life skill
(keterampilan hidup) yang harus dikembangkan sekolah secara serius
sebagai bekal hidup siswa.
Adapun tujuan didirikannya koperasi sekolah adalah untuk:
1.
menunjang pelajaran ekonomi yang diajarkan di kelas dengan
memberikan kegiatan praktik berkoperasi;
2.
memupuk semangat berkoperasi di kalangan siswa;
3.
sebagai sarana memenuhi kebutuhan KBM (kegiatan belajar mengajar);
4.
menanamkan rasa tanggung jawab, kerja sama dan jiwa demokrasi pada
diri siswa;
5.
menanamkan kesadaran hidup bergotong-royong;
6.
memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan berwirausaha sebagai
salah satu bentuk
life skill
(keterampilan hidup).
212
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
C. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Untuk mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu dilakukan
pengenalan tentang koperasi kepada siswa, terutama pada siswa yang akan
terlibat langsung dalam kepengurusan ataupun siswa-siswa yang akan
menghadiri rapat koperasi.
Mulai dari tahap pengenalan sampai pelaksanaan, pembentukan koperasi
sekolah memerlukan tahap-tahap tertentu. Berikut ini akan diuraikan tahap
pendirian koperasi sekolah.
1. Tahap Persiapan
Pada tahap ini perlu diadakan rapat persiapan yang merupakan
pertemuan seluruh komponen yang ada di suatu sekolah dengan agenda
utama membicarakan maksud dan tujuan dibentuknya koperasi. Peserta rapat
persiapan ini meliputi unsur:
a.
siswa (perwakilan siswa),
b.
pengurus OSIS,
c.
guru,
d.
kepala sekolah dan apabila memungkinkan petugas tata laksana serta
petugas keamanan sekolah (satpam sekolah),
e.
pejabat dari Dinas Pendidikan setempat; serta
f.
pejabat dari Direktorat Koperasi yang berada di wilayah tersebut.
Penjelasan dan arahan tentang pentingnya koperasi diberikan oleh
Pejabat Kantor Koperasi sehingga dapat mendorong minat dan menambah
wawasan tentang makna dan arti penting kegiatan koperasi sekolah. Apabila
karena kesibukannya, Pejabat Kantor Koperasi atau Dinas Pendidikan tidak
dapat hadir, maka Kepala sekolah atau guru yang akan memberikan
pengarahan dan bimbingan kepada siswa. Pada dasarnya, tahap persiapan
ini dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman yang sama dan jalinan kerja
sama yang baik dalam seluruh unsur koperasi yang terlibat untuk
mewujudkan koperasi sekolah tersebut.
Agar pendirian koperasi sekolah tidak berlarut-larut, maka pada tahap
ini segera dibentuk Panitia Pembentukan Koperasi Sekolah. Adapun tugas
panitia tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Merancang dan menentukan berbagai hal yang berkaitan dengan
pelaksanaan rapat pembentukan.
b.
Menetapkan waktu, tempat, dan acara pelaksanaan rapat pembentukan
koperasi sekolah.
Koperasi Sekolah
213
c.
Menyiapkan administrasi rapat, antara lain:
1) Surat undangan yang akan dikirim
2) Daftar hadir undangan atau peserta rapat
3) Tata tertib rapat
4) Notulen rapat
5) Akta pendirian koperasi
d.
Membuat rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART). Untuk menghemat waktu dan tenaga, pembuatan AD/ART
bisa meminta petunjuk dan contoh AD/ART dari dinas koperasi
setempat. AD/ART merupakan seperangkat aturan tertulis mengenai
ketentuan pokok organisasi, peraturan-peraturan, dan cara penyeleng-
garaan organisasi.
e.
Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus dan pelantikan pengurus
terpilih.
f.
Mempersiapkan hal-hal yang berkaitan pelaksanaan rapat, seperti
keamanan dan konsumsi rapat.
Setelah persiapan dirasakan memadai, dilakukan penyebaran undangan
resmi, yang ditujukan kepada:
•
Kepala Sekolah
•
Komite/Dewan Sekolah
•
Utusan/Pejabat Kantor Koperasi setempat
•
Pengurus OSIS
•
Siswa calon anggota koperasi sekolah
2. Tahap Pembentukan
Pada tahap ini dilakukan Rapat Pembentukan koperasi sekolah yang
dihadiri oleh para undangan seperti telah dijelaskan di atas. Adapun agenda
rapat pembentukan tersebut terdiri atas:
a.
Pembukaan.
b.
Laporan Ketua Panitia Pembentukan Koperasi Sekolah.
c.
Pengarahan dari Pejabat Kantor Koperasi Kabupaten atau dari Kepala
Sekolah/Guru Pembina di sekolah yang bersangkutan, jika para pejabat
berhalangan hadir.
d.
Pembacaan Tata Tertib Rapat Pembentukan dan sekaligus pemilihan
pengurus koperasi sekolah.
e.
Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi sekolah
f.
Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
g.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Sekolah.
214
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
KEGIATAN
6. 1
h.
Menentukan wakil-wakil yang akan menandatangani akta pendirian
koperasi.
i.
Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi sekolah
yang terpilih.
j.
Penutupan. Setelah penutupan, Panitia Pembentukan Koperasi
membubarkan diri karena tugas sudah selesai.
3. Tahap Pengajuan Pengakuan Koperasi Sekolah
Selanjutnya, pengurus koperasi yang baru memiliki tugas mengajukan
Surat Permohonan Pengakuan Koperasi kepada Kepala Kantor Wilayah
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil di ibu kota provinsi yang
disampaikan melalui kantor koperasi kabupaten atau kotamadya setempat.
Surat permohonan pengakuan tersebut harus dilampiri:
a.
Akta pendirian Koperasi yang bermeterai,
b.
Anggaran Dasar koperasi,
c.
berita acara pembentukan koperasi, dan
d.
neraca awal koperasi.
Bila disetujui, surat pengakuan koperasi akan diterima paling lambat
enam bulan setelah diajukan. Selama menunggu pengakuan koperasi dari
pemerintah, koperasi sekolah dapat memulai usahanya atas dasar “Surat
tanda terima permohonan pengakuan koperasi sekolah” yang dikeluarkan
oleh pemerintah daerah setempat. Surat tanda terima tersebut merupakan
bukti bahwa koperasi sekolah yang bersangkutan telah meminta kepada
pemerintah untuk diakui sebagai koperasi sekolah.
Buatlah simulasi pendirian koperasi siswa yang melibatkan semua
siswa di kelas kalian. Pilihlah siapa-siapa yang akan memerankan
kepala sekolah, pejabat koperasi, guru dan seterusnya. Untuk
menghemat waktu, persiapan simulasi bisa kalian lakukan di luar jam
belajar.
Koperasi Sekolah
215
D. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah sebagai badan usaha dan sebagai organisasi sekolah
yang beranggotakan siswa, mulai dari siswa Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Kejuruan, pondok
pesantren, dan yang setara, memerlukan pengelolaan dan manajemen yang
baik.
Apakah yang dimaksud dengan organisasi? Dan apakah pengelolaan
atau manajemen itu? Kegiatan usaha atau kegiatan apapun akan sulit
mencapai tujuan yang diharapkan apabila tidak ada organisasi atau
pengelolaan. Organisasi adalah suatu wadah atau tempat berkumpulnya
orang yang mempunyai tujuan tertentu dan mau bekerja bersama-sama
untuk mencapai tujuan tersebut. Adapun pengelolaan atau manajemen
adalah suatu kegiatan yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan, dan pengawasan. Menurut G. R. Terry, fungsi-fungsi
manajemen adalah
planning, organizing, actuating,
dan
controlling.
Sebagai suatu organisasi, koperasi sekolah mempunyai alat kelengkapan,
sebagai berikut:
1. Pengurus
Pengurus koperasi sekolah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
Rapat Anggota Koperasi dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
Mereka bekerja di bawah bimbingan guru pembina yang telah mendapat
tugas atau Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah. Pengurus terdiri dari
ketua, sekretaris, dan bendahara. Tugas dan kewajiban pengurus adalah
bekerja, merencanakan, dan mengatur strategi agar koperasi dapat berjalan
dengan baik, bahkan dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat. Berikut
ini diuraikan tugas masing-masing pengurus.
a. Ketua
Ketua koperasi adalah seseorang yang mempunyai jiwa wirausaha
(
enterpreneurship
), memiliki prakarsa, kreatif, berani mengambil risiko,
cermat dalam mengambil keputusan, dan penuh tanggung jawab.
Ketua koperasi bertugas memimpin kehidupan koperasi, baik
kegiatannya maupun keuangannya. Ketua koperasi bertanggung jawab di
dalam (intern) dan di luar (ekstern) organisasi koperasi. Selanjutnya, karena
216
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
ketua koperasi (pengurus) dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh rapat
anggota, maka seluruh kegiatan dan pelaksanaan tugas-tugasnya harus
dilaporkan tata dipertanggungjawabkan secara tertulis kepada rapat anggota.
b. Sekretaris
Sekretaris pada dasarnya adalah pembantu ketua yang tugasnya
melaksanakan tata tertib administrasi, mengurus surat-surat, pencatatan
keanggotaan, tata berbagai tugas kesekretariatan yang diperlukan dalam
berkoperasi.
c. Bendahara
Bendahara bertugas merencanakan anggaran belanja dan pendapatan
koperasi, bertanggung jawab terhadap keuangan koperasi, administrasi
keuangan dan penyimpanan uang, serta membuat laporan secara berkala
kepada ketua.
2. Pengawas
Pengawas koperasi sekolah dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
rapat anggota koperasi dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Lama
kepengurusan pengawas koperasi adalah satu tahun.
Tabel 6.2 Tugas dan Wewenang Pengawas
Tugas Pengawas
Wewenang Pengawas
a. Melakukan pengawasan
a. Meneliti catatan pembukuan,
terhadap pelaksanaan kebijakan
dan keuangan koperasi
dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis
b. Menggali dan mendapatkan
dari hasil pengawasannya
keterangan tentang kegiatan
pengurus koperasi
3. Rapat Anggota
Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan berkoperasi ada pada rapat
anggota. Pelaksanaan rapat anggota sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Kecuali jika ada persoalan khusus yang memerlukan musyawarah dan
Koperasi Sekolah
217
keputusan dengan cepat. Rapat anggota khusus ini disebut Rapat Anggota
Luar Biasa (RALB). Rapat anggota dihadiri oleh para anggota, pengurus,
pengawas, dan penasihat atau guru, dan pejabat koperasi.
Wewenang rapat anggota meliputi:
a.
Menetapkan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART)
koperasi dan mengubahnya bila perlu.
b.
Merumuskan kebijakan umum organisasi, manajemen, dan usaha
koperasi.
c.
Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
koperasi.
d.
Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
f.
Meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi .
4. Badan Penasihat
Tugas badan penasihat adalah memberikan nasihat untuk menunjang
kelancaran dan keberhasilan koperasi, misalnya memberi nasihat bila ada
satu masalah yang tidak bisa diselesaikan pengurus. Anggota badan penasihat
adalah guru dan wakil Dewan Sekolah.
Bagan 6.1 Struktur Organisasi koperasi
218
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
5. Pembina dan Pelindung
Peran sebagai pembina dan pelindung diemban oleh Kepala Sekolah.
Tugasnya membina dan melindungi segala kegiatan yang ada di koperasi
sekolah, sehingga koperasi bisa maju dan memperoleh keuntungan.
6. Anggota Koperasi
Setiap siswa yang terdaftar di sekolah berhak menjadi anggota koperasi
sekolah. Keanggotaan bisa berakhir apabila siswa:
a.
tamat sekolah,
b.
pindah sekolah,
c.
keluar dari sekolah karena suatu pelanggaran atau alasan lain,
d.
terkena aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
e.
meninggal dunia.
E. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Banyak usaha yang dapat dilaksanakan oleh siswa dalam koperasi. Usaha
yang dijalankan harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan siswa sebagai
anggota koperasi tersebut serta sebagai media untuk melatih dan mendidik
siswa dalam berbisnis, menanamkan jiwa sosial, dan mampu bekerja sama
dalam suatu tim.
1. Jenis Usaha Koperasi Sekolah
Jenis usaha yang dapat dijalankan koperasi sekolah, antara lain:
a.
toko buku dan alat-alat tulis (
stationery
),
b.
usaha kantin atau kafetaria,
c.
wartel,
d.
fotokopi dan penjilidan,
e.
usaha sablon,
f.
toko cinderamata (pernak-pernik hasil karya siswa), dan
g.
berbagai usaha lain yang dapat dikembangkan oleh pengurus koperasi.
Jenis-jenis usaha koperasi tersebut tidak boleh mengganggu kegiatan
belajar siswa yang utama, tetapi bersifat mendukung kelancaran proses belajar
mengajar dan menambah keterampilan hidup (
life skill
) bagi para siswa
terutama bagi mereka yang terlibat secara langsung.
Koperasi Sekolah
219
2. Memilih Jenis Barang yang Diusahakan
Koperasi Sekolah
Memilih jenis barang untuk koperasi sekolah tentunya harus disesuaikan
dengan jenis usaha yang sudah dipilih seperti yang sudah diuraikan.
Misalnya, koperasi telah memilih jenis usaha: toko buku, kantin, dan foto
kopi. Ini berarti koperasi harus memilih barang-barang yang bisa dijual di
ketiga usaha tersebut.
Jenis usaha
Jenis barang yang dipilih
1. Toko buku
Buku tulis, buku pelajaran, buku
gambar, pensil, bolpoin,
penghapus, penggaris, tempat pensil,
tas, dan lain-lain.
2. Kantin
Kue kering, kue basah, bakso, bubur
kacang ijo,
soft drink
(minuman
ringan), es campur, nasi + lauk, dan
lain-lain.
3. Fotokopi
Kertas folio, kertas kuarto, kertas
buram, tinta, selotif, dan lain-lain.
Selain ketiga contoh di atas, sebenarnya ada kiat-kiat umum yang bisa
diterapkan pengurus dalam memilih jenis barang yang sesuai untuk koperasi
sekolah, sebagai berikut.
a.
Pilihlah barang yang memang berguna untuk menunjang kelancaran
belajar siswa seperti buku tulis, pensil, penggaris, dan sejenisnya.
b.
Dalam memilih barang sesuaikan dengan model yang sedang
trend
dan
digemari siswa, seperti buku tulis dengan sampul menarik, penggaris
berkepala tokoh kartun, tas berbentuk bunga, dan lain-lain.
c.
Barang yang dipilih hendaknya tidak bertentangan dengan nilai
kesopanan dan peraturan sekolah. Contoh: koperasi hendaknya tidak
menjual asesoris tindik, tato, kaos bertuliskan kata-kata tidak sopan, dan
lain-lain.
d.
Hendaknya pengurus bekerja sama dengan guru-guru dalam pengadaan
barang-barang tertentu, seperti buku pelajaran, LKS, kaos olahraga, dan
bahan-bahan praktikum.
220
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
e.
Khusus untuk kantin/kafetaria, pengurus harus memerhatikan faktor
nilai gizi, kebersihan, kesehatan dan keamanan dari semua makanan dan
minuman yang dijual.
f.
Usahakan memilih barang-barang dengan harga yang bervariasi.
Sehingga siswa yang memiliki berbagai latar belakang ekonomi bisa
membelinya.
KEGIATAN
6. 2
Amatilah koperasi sekolah di tempatmu belajar.
a.
Datalah jenis usaha apa saja yang dijalankan, mana jenis usaha
yang paling menguntungkan?
b.
Datalah barang-barang apa saja yang dijual di koperasi
sekolahmu? Menurutmu apakah semua cocok/sesuai dijual di
sekolah?
c.
Barang apa yang paling laku?
F. Manfaat Koperasi Sekolah
Pendirian koperasi sekolah sangat bermanfaat bukan saja bagi siswa,
tetapi juga bagi sekolah, serta masyarakat sekitar.
1. Manfaat bagi Siswa
Dengan adanya koperasi sekolah, berbagai manfaat dapat dipetik siswa,
antara lain:
a.
Siswa dapat belajar berorganisasi, belajar memimpin, dan bekerja sama
dalam mencapai suatu tujuan tertentu.
b.
Mengembangkan sikap disiplin dan jujur di kalangan siswa, baik sebagai
pengurus maupun sebagai anggota.
c.
Menumbuhkan kreativitas, jiwa inovatif, pekerja keras, dan cerdas
menangkap peluang untuk maju.
d.
Menumbuhkembangkan mental usaha sejati.
e.
Melatih siswa untuk menabung dengan cara menyimpan simpanan
pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Koperasi Sekolah
221
f.
Peluang bagi siswa untuk memiliki kompetensi tentang koperasi, baik
pemahaman konsep-konsepnya maupun praktiknya untuk bekal hidup
di masa depan.
g.
Mempermudah siswa dalam memperoleh buku, alat-alat tulis, serta
kebutuhan-kebutuhan lainnya selama di lingkungan sekolah.
h.
Jika koperasi dikelola dengan baik oleh pengurus yang jujur dan dibantu
oleh anggota yang disiplin, maka koperasi akan maju dan
kesejahteraannya akan dinikmati oleh para siswa secara keseluruhan
(melalui perolehan SHU setiap akhir tahun).
2. Manfaat bagi Sekolah
Manfaat koperasi sekolah bagi sekolah, antara lain:
a.
Sebagian laboratorium untuk menciptakan lulusan yang memiliki
keterampilan hidup (
life skill
) dan mampu menjawab tantangan masa
depan sesuai dengan tujuan kurikulum.
b.
Dapat membantu program pemerintah membangun perekonomian
melalui Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mewujudkan masyarakat
yang makmur, adil, dan sejahtera yang dirintis dari usaha kecil, seperti
koperasi sekolah.
3. Manfaat bagi Masyarakat
Manfaat lapangan kerja bagi berbagai pihak, seperti orang yang ikut
menjual makanan dan minuman, pekerja fotokopi, penunggu wartel,
pembuat kerajinan, dan kepada pihak lain yang bekerja di tiap jenis usaha
yang dikelola koperasi.
RANGKUMAN
1.
Arti:
yaitu koperasi yang anggotanya murid-murid Sekolah Dasar, Pendidikan Menengah
(SMP dan SMA), dan sekolah/pendidikan yang setingkat dengan itu, baik negeri atau
swasta.
2. Dasar Hukum:
SK Mendikbud dan Mentrans Kop No,. 275/KPTS/Mentrans Kop/72 yang diperkuat
oleh Surat Edaran Direktur Jenderal Koperasi dan SKB (Surat Keputusan Bersama) dari
empat menteri.
3. Manfaat Koperasi Sekolah:
a. Menunjang program pemerintah dalam sektor perkoperasian.
b. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi kepada siswa.
c. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa berkoperasi.
d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi.
e. Membantu memenuhi kebutuhan para siswa.
f. Menjadikan kegiatan berkoperasi sebagai bentuk pendidikan life skill sebagai bekal
hidup.
222
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
4. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Tahap persiapan
Dengan cara melakukan Rapat Persiapan untuk memperoleh pemahaman tentang
pentingnya koperasi sekolah, sekaligus membentuk Panitia Pembentukan Koperasi Sekolah.
Secara umum, tugas panitia ini adalah mempersiapkan pelaksanaan Rapat Pembentukan
Koperasi Sekolah.
Tahap Pembentukan
Dengan cara melakukan rapat pembentukan yang dihadiri kepala sekolah, dewan sekolah,
pejabat koperasi setempat, pengurus OSIS dan para siswa. Pada intinya rapat pembentukan
dilakukan untuk: meminta persetujuan peserta rapat tentang pembentukan koperasi,
membahas dan menetapkan AD/ART serta memilih pengurus dan pengawas koperasi
sekolah.
Tahap Pengajuan
Dengan cara mengajukan Surat Permohonan Pengakuan Koperasi kepada Kepala Kantor
Wilayah Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil di ibu kota provinsi, yang disampaikan melalui
kantor koperasi kabupaten atau kotamadya. Surat permohonan harus dilampiri: Akta
Pendirian bermeterai, Anggaran Dasar, Berita Acara Pembentukan Koperasi dan Neraca
Awal Koperasi.
5. Organisasi dan Pengelolaan Koperasi
Koperasi sekolah mempunyai alat kelengkapan organisasi sebagai berikut:
a. Pengurus (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara)
b. Pengawas
c. Rapat Anggota
d. Badan Penasihat
e. Pembina dan Pelindung
f. Anggota Koperasi
6. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis usaha yang dijalankan koperasi sekolah tidak boleh mengganggu kegiatan belajar
siswa, tetapi bersifat mendukung kelancaran proses belajar mengajar dan menambah
keterampilan hidup.
Dalam memilih jenis barang untuk koperasi sekolah dapat digunakan kiat-kiat umum berikut:
a. memilih barang yang berguna bagi kelancaran belajar;
b. memilih model barang yang sedang trend dan digemari siswa;
c. barang tidak bertentangan dengan nilai kesopanan dan peraturan sekolah;
d. jalin kerja sama dengan guru-guru;
e. memperhatikan gizi, kebersihan, dan keamanan makanan dan minuman;
f. memilih barang dengan harga bervariasi.
7. Manfaat koperasi sekolah bagi siswa, di antaranya:
a. siswa dapat belajar berorganisasi, memimpin dan bekerja sama untuk mencapai tujuan
tertentu,
b. menumbuhkembangkan mental wirausaha sejati,
c. mempermudah siswa memperoleh kebutuhannya, dan lain-lain.
Bagi sekolah yaitu: sebagai laboratorium untuk menciptakan lulusan yang memiliki life
skill dan mampu menjawab tantangan masa depan; dapat meningkatkan kesejahteraan
warga sekolah; membantu program pemerintah membangun ekonomi melalui UKM
(Usaha Kecil Menengah).
Bagi masyarakat yaitu: memberikan lapangan kerja (rezeki) bagi pihak-pihak yang ikut
meramaikan usaha koperasi.
Koperasi Sekolah
223
A. Pilihlah jawaban yang benar!
1.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan . . . .
A. kepala sekolah
B. guru-guru sekolah
C. murid-murid sekolah
D. pegawai-pegawai sekolah
E. masyarakat sekitar sekolah
2.
Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan utama . . . .
A. mencari keuntungan
B. mencari pengalaman
C. mendidik cara berkoperasi
D. memperbesar modal
E. memperbanyak anggota
3.
Berikut ini yang bukan karakteristik/ciri koperasi sekolah adalah, . . . .
A. berazas kekeluargaan
B. kekuasaan tertinggi pada rapat anggota
C. modal didapat dari pemerintah
D. bertujuan mendidik cara berkoperasi
E. semua siswa berhak menjadi anggota
Evaluasi Akhir Bab
Anggaran Dasar
Anggaran Rumah Tangga
Badan Penasihat
Bendahara
Ketua
Life skil
Panitia Pembentukan Koperasi
Sekolah
Pembina koperasi
Pengakuan Koperasi
Pengawas
Pengurus
Rapat angaota
Rapat Pembentukan Koperasi
Sekolah
Sekretaris
Kata Kunci
224
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
4.
Berikut ini merupakan syarat berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah,
kecuali
. . . .
A. pindah sekolah
B. cuti karena sakit
C. meninggal dunia
D. tamat sekolah
E. berhenti sekolah
5.
Contoh barang yang tidak boleh dijual di koperasi sekolah adalah . . . .
A. makanan ringan
B. penjepit kertas
C. alat tindik
D. kertas surat
E. buku harian
6.
Berikut ini bukan alat kelengkapan organisasi di koperasi sekolah adalah
. . . .
A. rapat anggota
B. rapat pengurus
C. badan penasihat
D. pengawas
E. pengurus
7.
Pengawas koperasi sekolah dalam melakukan tugasnya bertanggung
jawab kepada . . . .
A. kepala sekolah
D. bendahara
B. badan penasihat
E. rapat anggota
C. ketua koperasi
8.
Berikut ini bukan tugas dan
wewenang pengawas koperasi sekolah adalah
. . . .
A. membuat laporan tertulis hasil pengawasan
B. meneliti catatan yang ada di koperasi
C. ikut mengelola pembukuan
D. mendapat semua keterangan yang dibutuhkan
E. mengawasi pengelolaan koperasi
9.
Pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi sekolah adalah . . . .
A. pengurus
B. rapat badan penasihat
C. rapat anggota
D. badan penasihat
E. kepala sekolah
Koperasi Sekolah
225
10. Perilaku yang bukan bentuk kepedulian siswa kepada koperasi adalah . . . .
A. rajin menyimpan simpanan sukarela
B. senang berbelanja di kantin
C. kadang kala menunggak simpanan wajib
D. ikut memelihara peralatan milik koperasi
E. rajin menghadiri rapat koperasi bila di undang
11. Berikut ini merupakan modal koperasi sekolah,
kecuali
. . . .
A. simpanan pokok
B. saham para anggota
C. hibah
D. simpanan sukarela
E. cadangan SHU
12. Koperasi sekolah tidak perlu berbadan hukum sebab . . . .
A. tidak diakui pemerintah
B. tidak berumur panjang
C. pengurusnya tidak berpengalaman
D. tidak mengikuti aturan pemerintah
E. anggotanya belum bisa bertindak secara hukum
13. Pengurus koperasi sekolah dipilih oleh . . . .
A. pengawas
B. dewan sekolah
C. rapat anggota
D. rapat pengurus
E. badan penasihat
14. Yang bertanggung jawab atas administrasi keuangan koperasi sekolah
adalah . . . .
A. sekretaris
B. akuntan
C. pengawas
D. bendahara
E. ketua
15. Yang tidak perlu dilampirkan pada surat permohonan pengakuan
koperasi adalah . . . .
A. akta notaris
B. akta pendirian
C. neraca awal
D. berita acara pembentukan
E. anggaran dasar
226
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
B. Jawablah pertanyaan berikut!
1.
Sebutkan alasan-alasan penting didirikannya koperasi sekolah!
2.
Bagaimana cara menentukan jenis usaha yang dijalankan koperasi
sekolah?
3.
Sebutkan ciri-ciri/karakteristik dari koperasi!
4.
Apa saja alat kelengkapan organisasi koperasi?
5.
Jelaskan apa tugas ketua koperasi!
6.
Sebutkan apa saja wewenang rapat anggota!
7.
Jelaskan bagaimana cara mendirikan koperasi sekolah!
8.
Apa tugas kepala sekolah sebagai pembina dan pelindung koperasi
sekolah?
9.
Jelaskan manfaat koperasi sekolah bagi sekolah!
10. Sebutkan kiat-kiat umum dalam memilih barang untuk koperasi sekolah?